Reksa Dana
Bank CTBC bekerjasama dengan beberapa Manajer Investasi (MI) terkemuka di Indonesia menyediakan beragam pilihan produk Reksa Dana yang sesuai dengan profil dan toleransi risiko serta kebutuhan investasi Anda.
Definisi
Reksa Dana adalah wadah penghimpun dana dari masyarakat Pemodal (Investor) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI) yang dibentuk berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dengan Bank Kustodian [sumber: Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27].
Reksa Dana merupakan produk investasi murni dengan wujud kepemilikan oleh Nasabah dalam bentuk unit penyertaan dari dana miliknya yang dikelola oleh MI dalam instrumen saham, obligasi atau pasar uang.
Keuntungan dan Manfaat
Diversifikasi Alokasi Aset
Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul Dana Kolektif dalam jumlah besar pada MI sehingga akan memudahkan diversifikasi dan pengalokasian dana investasi milik Nasabah/Investor secara fleksibel pada berbagai macam pilihan produk, yaitu instrumen pasar uang, pendapatan tetap/obligasi, campuran dan/atau saham. Bagi Investor dengan dana tidak cukup besar tetap dapat melakukan diversifikasi investasi pada Efek dan memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang Investor dengan dana terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar.
Efektifitas Hasil Investasi
Reksa Dana memungkinkan pengelolaan dan pantauan kinerja dana investasi oleh MI secara profesional sesuai penjelasan pada Prospektus dan tujuan investasi Nasabah/Investor untuk mencapai target hasil investasi. Menentukan pilihan produk investasi yang tepat untuk dibeli di pasar modal memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua Investor memiliki pengetahuan tersebut. Peran MI sangat penting dalam hal riset, analisa harga efek, maupun akses informasi ke pasar modal secara langsung.
Efisiensi Biaya
Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari banyak Investor sehingga akan menghasilkan efisiensi pada biaya transaksi. Setiap saat Nasabah/Investor memerlukan dana tunai, dapat dilakukan penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaannya dan MI wajib membelinya dan membayarkannya maksimal T+7 hari bursa.
Efisiensi Waktu
Pelayanan transaksi Reksa Dana dapat dilakukan dengan mudah melalui Bank CTBC sebagai Agen Penjual dari MI. Hanya dengan membuka rekening tabungan di Bank CTBC, selanjutnya Nasabah dapat melakukan transaksi Reksa Dana sesuai profil dan toleransi risiko yang dipilih.
Transparansi Laporan Hasil Investasi
Keterbukaan informasi tentang komposisi Instrumen Investasi dan kinerja dari dana yang dikelola. MI wajib secara rutin memberikan informasi atas perkembangan investasi sehingga Nasabah/Investor sebagai pemegang Unit Penyertaan dapat memantau penempatan dana, kinerja dan risikonya. MI wajib mengumumkan Informasi harga unit atau Nilai Aktiva Bersih/NAB (Net Asset Value/NAV) setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan, prospektus, dan laporan bulanan (Fund Fact Sheet).
Manfaat Perpajakan
penjualan kembali Reksa Dana (redemption) Hasil investasi yang diterima Nasabah/Investor dari bukan merupakan objek pajak. Sesuai dengan undang undang perpajakan Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 4 Ayat 3.
Potensi Risiko Berinvestasi di Reksa Dana
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Potensi timbulnya Risiko penurunan Harga Portofolio Efek dan Nilai Aktiva Bersih [NAB] yang masuk dalam portofolio Reksa Dana di antaranya akibat dari perubahan kondisi pasar (tingkat suku bunga, inflasi dan lain-lain) serta wanprestasi dari penerbit surat berharga/efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya).
Risiko Likuiditas
Potensi timbulnya Risiko menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi dalam menyediakan uang tunai akibat dari penjualan kembali (redemption) seluruh atau sebagian besar Unit Penyertaan Reksa Dana secara serentak oleh sebagian besar pemegang Unit Penyertaan.
Risiko Wanprestasi
Ini merupakan potensi Risiko yang terjadi karena para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban yang disebutkan di dalam kontrak kepada pihak lain yang terkait, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nilai investasi.
Risiko Perubahan Politik, Ekonomi dan Hukum
Realisasi tingkat pengembalian Reksa Dana dipengaruhi pula oleh potensi timbulnya Risiko dari perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal (tidak terbatas pada peraturan perpajakan) yang utamanya berpengaruh pada kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang.
Risiko Likuidasi
Risiko dibubarkannya Reksa Dana oleh otoritas pasar modal atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila NAB Reksa Dana kurang dari jumlah minimum yang ditetapkan sesuai Prospektus dan regulasi.
Profil Risiko dan Target Investasi
Konservatif (Risk Averse)
Mementingkan keamanan nilai pokok investasi untuk mempertahankan modal dan penghasilan saat ini;
Bersedia menerima produk dengan tingkat risiko rendah, volatilitas rendah dan tingkat pengembalian yang dapat mengimbangi dampak inflasi dalam jangka waktu pendek sampai menengah;
Cenderung untuk menghindari risiko investasi;
Memilih instrumen investasi jangka pendek
Moderat
Nasabah mencari keamanan terhadap total akumulasi kekayaan pada portofolio yang berimbang;
Bertujuan pada pertumbuhan investasi dengan risiko investasi yang rendah sampai tinggi;
Memilih instrumen investasi jangka menengah.
Moderat agresif dan Agresif
Investasi ditujukan untuk mencari tingkat pengembalian yang tinggi terhadap total akumulasi kekayaan pada portofolio dengan tingkat pertumbuhan yang pesat;
Toleran terhadap risiko investasi dan bersedia memilih produk dengan tingkat risiko paling tinggi
Memilih instrumen investasi jangka pendek hingga jangka panjang.
Jenis Instrumen Investasi
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Jenis Investasi: 100% pada Efek bersifat Utang dalam instrumen pasar uang seperti Deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau Obligasi dengan masa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;
Tujuan Investasi: menjaga likuiditas dan modal dengan hasil yang relatif stabil, tidak berfluktuasi;
Risiko Investasi: relatif lebih kecil dibandingkan Reksa Dana jenis lainnya;
Bersifat likuid, mudah dicairkan pada umumnya T+2 (2 hari bursa setelah instruksi pencairan);
Biaya Pembelian dan Penjualan: tidak ada.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Jenis Investasi: Minimum 80% dari aktiva diinvestasikan dalam bentuk Efek bersifat Utang, umumnya pada instrumen obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah);
Tujuan Investasi: memperoleh tingkat pengembalian yang stabil
Risiko Investasi: relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang;
Cocok untuk Investor yang memiliki tujuan investasi jangka menengah (1-3 Tahun);
Beberapa Reksa Dana jenis ini memiliki mekanisme pembagian keuntungan berupa uang tunai atau tambahan unit penyertaan yang dibagikan secara berkala.
Reksa Dana Campuran (Balanced Funds)
Penempatan dana investasi pada Efek bersifat Ekuitas dan Utang berupa instrumen pasar uang, obligasi atau saham dengan komposisi maksimal 79% untuk masing-masing instrument;
Pilihan untuk Investor yang memiliki tujuan investasi jangka menengah sampai panjang (3-5 tahun);
Fleksibilitas dalam alokasi aset sehingga memiliki keuntungan dalam setiap kondisi pasar.
Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Jenis Investasi: Minimum 80% dari aktiva diinvestasikan pada instrumen saham (Efek bersifat Ekuitas);
Potensi pertumbuhan investasi jenis ini relatif tinggi dengan risiko dan tingkat hasil pengembalian yang tinggi;
Pilihan investasi bagi Investor yang memiliki tujuan investasi jangka panjang (di atas 5 tahun) dan memiliki profil risiko Agresif (Risk Lover).
Reksa Dana Terproteksi
Memberikan proteksi atas Nilai Investasi Awal milik Investor pemegang Unit Penyertaan sehingga imbal hasil lebih terjamin dan terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.
Jenis investasi: Efek Bersifat Utang dalam kategori layak investasi, sehingga nilainya pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah Nilai Investasi Awal yang teproteksi;
Syarat dan Ketentuan
Nasabah memiliki rekening Tabungan dan/atau Giro di Bank CTBC
Jumlah pembelian / penjualan sesuai Prospektus masing-masing produk dari MI atau jumlah minimum pembelian:
Pertama kali Rp. 10 juta
Nasabah wajib mengisi dan menandatangani “Formulir transaksi ” dan “Kuesioner Profil Risiko” di Kantor Cabang Bank CTBC dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
Penyetoran/transfer dana pembelian dan biayanya dilakukan Nasabah sebelum pukul 12.00 WIB.
Saving Investment Plan: dengan sistem ini, Nasabah dapat menempatkan dananya secara berkala pada Reksa Dana tanpa perlu melakukan transaksi pembelian (subscription) di Kantor Cabang Bank CTBC. Proses dilakukan melalui otodebet Rekening Tabungan Nasabah pada Hari Bursa sesuai dengan jumlah dan tanggal yang telah ditentukan saat awal pembelian.
Informasi Penting
Optimalisasi hasil investasi melalui Reksa Dana dapat dicapai dengan cara menetapkan strategi investasi secara tepat serta mengelola dan meminimalkan potensi risiko investasi yang akan timbul. Ikuti beberapa informasi penting bagi Nasabah sebagai Investor.
Sebelum melakukan transakasi pembelian (Subscription) Investor wajib membaca, mempelajari dan memahami Prospektus dan fund fact sheet dari Manajer Investasi untuk masing-masing jenis produk Reksa Dana yang akan dimilikinya. Kinerja instrumen investasi di masa lalu bukan merupakan cerminan kinerja di masa datang.
Faktor utama untuk ditentukan sebagai pertimbangan adalah:
Tujuan Investasi (Investment Objective) secara spesifik.
Jangka Waktu (Time Horizon) untuk mencapai hasil akhir dari tujuan berinvestasi.
Profil Risiko (Risk Profile) yang mempengaruhi potensi hasil investasi.
High Risk – High return
Low Risk – Low Return
Alokasi Aset (Asset Allocation) dan diversifikasi instrumen untuk mendapatkan portofolio investasi optimal.
Tinjauan Berkala (Periodic Review) atas portofolio investasi untuk menjaga tingkat pengembalian yang diharapkan.
Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal, bukan produk Bank, sehingga tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh pemerintah.
Bank CTBC bertindak sebagai Agen Penjual Reksa Dana dan tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang terjadi dalam pengelolaan portofolio Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi
Manajer Investasi (MI) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk Nasabah Perorangan atau Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok Nasabah*). Bank CTBC bertindak sebagai Agen Penjual yang mendistribusikan produk Reksa Dana untuk para Nasabah dari Manajer Investasi.