Tabungan Reguler CTBC merupakan produk simpanan dalam mata uang Rupiah (IDR) untuk Nasabah perorangan. Rekening ini memberikan kemudahan dan kenyamanan transaksi keuangan sehari-hari baik melalui kantor cabang, maupun melalui jaringan CTBC ATM, seluruh jaringan ATM Prima/ALTO dan Prima/ALTO Debit di seluruh Indonesia.
Ketentuan Umum dan Biaya
Jenis Mata Uang | Jumlah Minimum Setoran Awal | Jumlah Minimum Saldo | Biaya Administrasi Bulanan untuk Saldo di bawah Jumlah Minimum Saldo | Biaya Dormant | Biaya Penutupan Rekening |
IDR | 100.000,- | 100.000,- | 20.000,- | 50.000,- | 50.000,- |
Simpanan dalam mata uang Rupiah (IDR)
Diperuntukan bagi nasabah perorangan
Suku bunga optimal sesuai nilai penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Transaksi on-line di seluruh kantor cabang CTBC Bank di Indonesia: untuk penyetoran, penarikan dan pemindahbukuan dana.
Tersedia fasilitas Kartu ATM/Debit CTBC untuk bertransaksi di ATM CTBC Indonesia dan seluruh jaringan ATM Prima/ALTO dan belanja di Debit Prima/ALTO
Penambahan saldo Tabungan Reguler CTBC dapat dilakukan dengan cara:
Penyetoran dana tunai di seluruh kantor cabang Bank CTBC Indonesia
Transfer dana melalui ATM CTBC atau seluruh jaringan ATM Prima/BCA
Khusus rekening Perorangan: pilihan rekening gabungan dengan kondisi ‘Or’
Rekening Koran: diterima Nasabah sebagai laporan aktivitas transaksi bulanan.
Risiko yang Perlu Diketahui
Apabila rekening Nasabah tidak aktif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka status rekening tersebut juga akan menjadi tidak aktif.
Apabila rekening Nasabah tidak aktif dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka status rekening tersebut menjadi dormant dan nasabah akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan biaya layanan transaksi.
Rekening akan tertutup secara otomatis apabila saldo telah 0 (nol) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank CTBC Indonesia.
Persyaratan & Tata Cara Pembukaan Rekening
Melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening
Melengkapi Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
Fotokopi Kartu identitas (KTP/ SIM untuk WNI /Paspor untuk WNA) yang masih berlaku.
Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA
Fotokopi NPWP* untuk WNI
Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk syarat pembukaan rekening.
* Keterangan: Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat di gantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Hubungi Kami
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui Call CTBC di 0807-1-221111 atau kantor cabang kami yang terdekat.
Klik DISINI untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk CTBC Indonesia
Klik DISINI untuk mengetahui informasi suku bunga tabungan, giro & deposito