Rekening Giro Reguler CTBC tersedia bagi Nasabah perorangan maupun perusahaan/badan usaha dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. Penarikan dana dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja Bank dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro. Rekening ini mempermudah Nasabah dalam melakukan transaksi keuangan dan bisnis dengan aman dan tetap menguntungkan.
Ketentuan Umum dan Biaya
Jenis Mata Uang | Jumlah Minimum Setoran Awal | Jumlah Minimum Saldo | Biaya Administrasi Bulanan untuk Saldo di bawah Jumlah Minimum | Biaya Dormant | Biaya Penutupan Rekening |
IDR | 2.000.000,- | 10.000.000,- | 25.000,- | 100.000,- | 100.000,- |
USD | 200,- | 1.000,- | 5,- | 10,- | 10,- |
EUR | 10.000,- | 1.000,- | 5,- | 10,- | 10,- |
SGD | 1.000,- | 2.000,- | 10,- | 20,- | 20,- |
JPY | 10.000.000,- | 50.000,- | 500,- | 500,- | 1.000,- |
HKD | 1.000,- | 2.000,- | 50,- | 50,- | 50,- |
CNY | 3.500,- | 3.500,- | 35,- | 300,- | 70,- |
Tersedia pilihan dalam mata uang Rupiah (IDR), USD, SGD, EUR, JPY, HKD dan CNY.
Perhitungan bunga berdasarkan saldo harian.
Semakin besar saldo simpanan, semakin tinggi suku bunga yang didapatkan*.
Penyetoran dan penarikan dana dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank CTBC.
Cek dan Bilyet Giro sebagai sarana transaksi bisnis.
Kemudahan transaksi secara fleksible dengan layanan digital Internet Banking & E-Corp.
Tersedia pilihan rekening gabungan dengan kondisi βOrβ β baik untuk rekening perorangan maupun perusahaan.
Khusus untuk rekening giro dalam mata uang Rupiah (IDR), tersedia fasilitas cerukan.
Nasabah akan menerima laporan transaksi bulanan berupa Rekening Koran.
*Tingkat suku bunga simpanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai Peraturan dan Ketentuan yang berlaku di PT Bank CTBC Indonesia.
Resiko yang Perlu Diketahui
Apabila rekening Nasabah tidak aktif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka status rekening giro tersebut juga akan menjadi tidak aktif.
Apabila rekening Nasabah tidak aktif dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka status rekening giro tersebut menjadi dormant dan nasabah akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan biaya layanan transaksi.
Persyaratan & Tata Cara Pembukaan Rekening
Melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening
Melengkapi Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
Fotokopi Kartu identitas (KTP/ SIM untuk WNI /Paspor untuk WNA) yang masih berlaku.
Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA
Fotokopi NPWP** untuk WNI
Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk syarat pembukaan rekening.
** Keterangan: Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat di gantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Hubungi Kami
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui Call CTBC di 0807-1-221111 atau kantor cabang kami yang terdekat.
Klik DISINI untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk CTBC Indonesia
KLIK DISINI untuk mengetahui informasi suku bunga tabungan, giro & deposito