Bank CTBC Indonesia juga menawarkan produk derivative suku bunga untuk memenuhi kebutuhan lindung nilai Anda. Salah satu kelebihan kami adalah tingkat suku bunga yang kompetitif.
Interest Rate Swap (IRS)
IRS adalah perjanjian antara dua belah pihak untuk menukarkan sejumlah pembayaran bunga dengan pihak lain dalam mata uang yang sama dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
Manfaat :
Nasabah dapat meminimalkan eksposur terhadap pergerakan dari suku bunga
Risiko :
Nasabah dapat terekspos terhadap risiko pasar dan risiko setelmen
Risiko Pasar : Nasabah dapat menderita kerugian atau mendapatkan keuntungan akibat pergerakan harga pasar dalam hal ini kurs valuta asing.
Risiko Setelmen : Nasabah dapat menderita kerugian atau dikenakan biaya apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi yang dilakukan melalui fasilitas atau sistem tertentu diluar kendali Bank CTBC Indonesia
Persyaratan :
Nasabah harus memiliki fasilitas Pre-Settlement Risk Limit dan telah dilakukan Penilaian Kesesuaian dan Kelayakan untuk transaksi Derivatif
Nasabah harus menyampaikan term sheet indikatif dan konfirmasi transaksi yang telah ditandatangani
Nasabah harus menyampaikan surat pernyataan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Biaya :
Transaksi IRS tidak dikenakan biaya.
Cross Currency Swap (CCS)
CCS adalah perjanjian antara dua belah pihak untuk menukarkan nilai pokok pinjaman beserta bunga pinjaman dalam satu mata uang dengan nilai pokok beserta bunga pinjaman dalam bentuk mata uang yang berbeda selama kurun w aktu yang sudah ditentukan.
Manfaat :
Nasabah bisa mendapatkan pendanaan dalam mata uang lainnya sesuai kebutuhan sekaligus melakukan lindung nilai atas eksposurnya terhadap pergerakan dari suku bunga dan mata uang asing
Risiko :
Nasabah dapat terekspos terhadap risiko pasar dan risiko setelmen
Risiko Pasar : Nasabah dapat menderita kerugian atau mendapatkan keuntungan akibat pergerakan harga pasar dalam hal ini kurs valuta asing.
Risiko Setelmen : Nasabah dapat menderita kerugian atau dikenakan biaya apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi yang dilakukan melalui fasilitas atau sistem tertentu diluar kendali Bank CTBC Indonesia
Persyaratan :
Nasabah harus memiliki fasilitas Pre-Settlement Risk Limit dan telah dilakukan Penilaian Kesesuaian dan Kelayakan untuk transaksi Derivatif
Nasabah harus menyampaikan term sheet indikatif dan konfirmasi transaksi yang telah ditandatangani
Nasabah harus menyampaikan surat pernyataan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Biaya :
Transaksi CCS tidak dikenakan biaya.
Kedua produk tersedia dalam mata uang USD dan IDR dengan jangka waktu minimum adalah 6 (enam) bulan).
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Hubungi kami
Departemen Treasury
Kantor Pusat – Jakarta
PT Bank CTBC Indonesia
Tamara Center 17th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 24
Jakarta 12920
Telp No. (62-21) 2557 8787 (Hunting)
Ext No. 8741, 8742, 8744, 8746
Direct No. (62-21) 520 3661-62
Fax No. (62-21) 252 6628