Definisi
Standby Letter of Credit (Standby LC) adalah suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan Pemohon untuk membayar kepada Beneficiary atau bank yang mewakili Beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai/comply with dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam Standby LC. Dengan demikian, Standby LC ini dapat berfungsi sebagaimana layaknya Garansi maupun LC dimana pemegang jaminan akan mendapat pembayaran dari bank sepanjang sesuai persyaratan Standby LC.
Fitur
Tenor : 1 year
Jenis Mata Uang : Rp, USD, EUR
Jaminan : Cash Collateral, fixed or non fixed assets
Persyaratan lain nya: Pribadi atau Perusahaan Penjaminan (opsional)
Manfaat
Menghilangkan risiko dari tidak dipenuhinya kewajiban pengiriman barang atau penyediaan jasa lainnya yang telah diatur dalam kontrak perjanjian.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Hubungi kami
Departemen Finansial Institusi
Kantor Pusat – Jakarta
PT Bank CTBC Indonesia
Tamara Center 17th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 24
Jakarta 12920
Telp No. (62-21) 2557 8787 (Hunting)
Ext No. 8751, 8719, 8795, 8750, 8672
Fax No. (62-21) 520 6767