Kebijakan Whistle Blowing
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan Good Corporate Governance dan Strategi Anti Fraud, Bank CTBC Indonesia memiliki kebijakan pelaporan pelanggaran atau "Whistle Blowing" dimana kebijakan ini dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan mengenai pelanggaran terkait :
Fraud
Suap
Gratifikasi
Konflik Kepentingan
Perbuatan melanggar hukum
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial
Pelanggaran terhadap Kebijakan dan/atau Prosedur Bank
Penyampaian Whistle Blowing
Whistle Blowing dapat disampaikan baik oleh karyawan Bank CTBC maupun pihak eksternal dan harus disertai keyakinan bahwa apa yang dilaporkan adalah faktual;
Whistle Blowing dapat disampaikan melalui Email: whistleblowing@ctbcbank.co.id
Penyampaian Whistle Blowing tersebut minimal memuat hal-hal di bawah ini:
Nama pelapor (dapat anonim/inisial/alias/bukan nama sebenarnya)
Nomor telepon atau email yang dapat dihubungi
Nama pihak terlapor beserta unitnya
Tempat dan waktu kejadian
Deskripsi pelanggaran yang dilakukan
Dampak kerugian yang akan/telah diderita Bank (jika mengetahui)
Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya (jika ada)
Setiap informasi yang disampaikan kepada Bank dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan pada kebijakan ini akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bank yang berlaku.
Ringkasan Kebijakan Dividen PT Bank CTBC Indonesia
Kebijakan dividen merupakan salah satu bentuk komitmen Bank dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik, khususnya terkait hak-hak pemegang saham dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan Bank.
Salah satu tujuan dari kebijakan dividen adalah untuk memastikan Bank melakukan pembagian dividen sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan sesuai ketentuan yang mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan Bank.
Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala setidaknya 2 (dua) tahun 1 (satu) kali atau lebih cepat apabila diperlukan (dikarenakan adanya perubahan ketentuan).
Kebijakan ini wajib mematuhi pada peraturan perundangan, seperti UU Perseroan Terbatas, peraturan OJK, maupun regulator lainnya serta peraturan internal terkait.
Rencana Pembagian dividen perlu ditinjau pada tingkat Direksi atau Komite setara Direksi minimal 1 (satu) tahun sekali. Usulan pembagian dividen disampaikan pada rapat BoD (Board of Directors).
Dengan mengacu pada Anggaran Dasar Bank tentang penggunaan laba dan pembagian dividen bahwa laba bersih Bank dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), digunakan sebagaimana ditentukan dalam rapat tersebut berdasarkan usulan Direksi.
Keputusan pembagian dividen dipengaruhi oleh berbagai faktor meliputi:
Profitabilitas
Arus Kas
Modal dan Kesehatan Keuangan.
Cadangan dan Kewajiban.
Peluang Investasi.
Prospek Profitabilitas yang akan Datang.
Potensi Risiko.
Harapan Pemegang Saham
Kondisi dan prospek perekonomian (market wide).
Usulan pembagian dividen yang telah disetujui oleh Direksi disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat rekomendasi Dewan Komisaris dan selanjutnya disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank untuk mendapat persetujuan.
Dalam hal RUPST menyetujui pembagian dividen tunai, Bank wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak setelah diputuskan dengan tata cara sesuai dengan yang ditentukan oleh Direksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tata cara pembagian dividen tunai akan diungkapkan dalam ringkasan risalah RUPS yang akan dipublikasikan oleh Bank.
Perhitungan termasuk Dividend Payout Ratio (DPR) atas besaran dividen yang diberikan wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS yang mengambil keputusan pembagian dividen.
Bank dapat melakukan penundaan, dan/atau penghentian pembayaran dividen, dan/atau menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham.
Penundaan dan penghentian pembayaran dividen atau penarikan kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham yang telah disetujui RUPS ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi atau Komite setara Direksi, dapat dilakukan apabila, namun tidak terbatas pada:
Bank mengalami permasalahan dalam kondisi keuangan.
Instruksi dari regulator/OJK untuk melakukan penundaan dan/atau penghentian pembayaran dividen sebagai upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.